"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
KPK sebelumnya sudah memanggil Imam sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, Imam tidak hadir dari panggilan yang dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Imam ditetapkan sebagai tersangka, asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Miftahul juga sudah ditahan KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak juga video "Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Dicecar soal Menpora Imam Nahrawi":
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini