Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 17:23 WIB
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).


Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," ucapnya.


Simak juga video "Blak blakan Imam Nahrawi: di Balik Sukses Asian Games":

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads