Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 17:38 WIB
Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka korupsi.

Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi)," ujar Alexander

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam perkara ini, Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini.

Sebelum Imam, Idrus Marham jadi menteri pertama di era Jokowi-JK yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Idrus Marham kala itu menjabat Menteri Sosial.



Idrus ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 oleh KPK pada Agustus 2018. Idrus diduga menerima janji aliran duit terkait perkara itu.

Meski demikian, bukanlah KPK yang pertama kali mengumumkan Idrus sebagai tersangka. Idrus sendiri yang mengumumkan dirinya sebagai tersangka.

Cerita itu terjadi di kompleks Istana. Idrus awalnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Mensos ke Presiden Jokowi, Jumat (24/8/2018). Dia kemudian tanpa ragu menyebut dirinya menjadi tersangka di KPK. Status tersangka ini diinterpretasikan Idrus Marham lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Idrus, Kamis (23/8) sore.


"Sudah kemarin sore (Kamis 23 Agustus), kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus, Jumat (24/8/2018).

Malam harinya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengumumkan status tersangka Idrus Marham. Penyidikan terhadap Idrus tercatat dimulai sejak 21 Agustus 2018.

"Dalam proses penyidikan KPK tersebut, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Halaman 2 dari 2
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads