DPR Sepakat Kementerian Baru Urusi Regulasi, Ahli: Untuk Atasi Obesitas Aturan

ADVERTISEMENT

DPR Sepakat Kementerian Baru Urusi Regulasi, Ahli: Untuk Atasi Obesitas Aturan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 16:06 WIB
Agus Riewanto (Foto: Istimewa)
Jakarta - Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) akan disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Salah satunya akan membentuk kementerian baru yang mengurusi soal regulasi. Alternatif lain ialah lembaga negara setingkat menteri.

"UU P3 ini memang perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, terutama terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi serta lembaga pembuatnya yang belum jelas dan tersebar di banyak pintu," kata ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9/2019).


Dalam revisi UU P3, perlu dimasukkan aspek kelembagaan khusus pembuat regulasi yang tunggal, baik dalam bentuk kementerian maupun setingkat menteri. Kementerian baru itu bertugas bukan hanya memproduksi, tapi juga merencanakan, membahas, mengharmonisasi, mengundangkan, dan mensosialisasikannya.

"Revisi UU P3 ini perlu memasukkan revisi materi tentang hirarki/tata urutan perundangan yang kian lebih sederhana dengan memangkas, karena hierarki saat ini terlalu banyak jenjangnya sehingga mempersulit dalam mempedomani hirarki. Perlu mempertegas penyederhanaan jumlah hirarki dan melarang semua lembaga membuat peraturan, termasuk peraturan menteri/permen yang jumlahnya obesitas dan sulit dikontrol presiden," papar Agus.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT