"UU P3 ini memang perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, terutama terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi serta lembaga pembuatnya yang belum jelas dan tersebar di banyak pintu," kata ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Jokowi Ingin Buat Pusat Legislasi Nasional |
Dalam revisi UU P3, perlu dimasukkan aspek kelembagaan khusus pembuat regulasi yang tunggal, baik dalam bentuk kementerian maupun setingkat menteri. Kementerian baru itu bertugas bukan hanya memproduksi, tapi juga merencanakan, membahas, mengharmonisasi, mengundangkan, dan mensosialisasikannya.
"Revisi UU P3 ini perlu memasukkan revisi materi tentang hirarki/tata urutan perundangan yang kian lebih sederhana dengan memangkas, karena hierarki saat ini terlalu banyak jenjangnya sehingga mempersulit dalam mempedomani hirarki. Perlu mempertegas penyederhanaan jumlah hirarki dan melarang semua lembaga membuat peraturan, termasuk peraturan menteri/permen yang jumlahnya obesitas dan sulit dikontrol presiden," papar Agus.