"UU P3 ini memang perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, terutama terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi serta lembaga pembuatnya yang belum jelas dan tersebar di banyak pintu," kata ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Jokowi Ingin Buat Pusat Legislasi Nasional |
Dalam revisi UU P3, perlu dimasukkan aspek kelembagaan khusus pembuat regulasi yang tunggal, baik dalam bentuk kementerian maupun setingkat menteri. Kementerian baru itu bertugas bukan hanya memproduksi, tapi juga merencanakan, membahas, mengharmonisasi, mengundangkan, dan mensosialisasikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Agus, Revisi UU P3 ini perlu dilakukan secara utuh dan cermat agak tidak mengalami persoalan di belakang hari.
"Terutama perlu mendapatkan masukan dari publik yang luas dan tidak sekadar mengejar target tayang untuk segera disahkan. Perlu memperhatikan aspek kualitas dan aspirasi publik," cetus Agus.
Pembentukan kementerian baru khusus mengurusi regulasi merupakan bagian dari janji Jokowi. Dalam Debat Pilpres 2019 mengkritisi banyaknya regulasi. Hasilnya, banyak prioritas pembangunan terbengkalai. Solusinya, akan dibuat Pusat Legislasi Nasional.
"Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang-tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang-tindih langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini