"RUU ini sudah disahkan, maka apa yang harus dilakukan? Kalau misalnya kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah membuat Perppu, jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau melihat dan merasakan empati yang ada di publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu juga, meskipun kemungkinannya sangat kecil," kata peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda dalam diskusi di Sekretariat Kode Inisiatif, Jalan Tebet Timur Dalam VII, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Violla mengatakan, revisi UU KPK ini tak hanya melemahkan KPK. Revisi ini juga dinilai meruntuhkan marwah Indonesia sebagai negara hukum. Perubahan dalam revisi ini dianggap membuka ruang memperlemah pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia menerangkan, KPK sejatinya terlepas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Hal itu sudah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau DPR ini mau lebih berhati-hati dan lebih cermat membaca putusan MK, sebetulnya MK ini sudah menyinggung banyak sekali pakar internasional yang menyatakan KPK cabang kekuasaan keempat yang terlepas dari legislatif juga eksekutif, meskipun dia menjalankan fungsi eksekutif," ucap Violla.
"Semestinya DPR bisa mengkritisi hal itu, tapi kemudian ini diambil jadi materi dalam RUU supaya bisa mempersempit ruang gerak KPK itu sendiri," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini