DPR Setujui Pemerintah Bikin Kementerian Baru/Lembaga Setingkat Menteri

DPR Setujui Pemerintah Bikin Kementerian Baru/Lembaga Setingkat Menteri

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 14:39 WIB
Menteri Yasonna Laoly (dwi/detikcom)
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati beberapa Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Salah satunya adalah kementerian/lembaga setingkat menteri yang mengurusi soal regulasi.

"Ini juga ada penyesuaian kelembagaan. Rencana presiden mau bentuk sebuah badan khusus yang mau menangani Per-UU-an. Kita selipkan di situ kementerian atau lembaga," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Kementerian baru/ lembaga baru itu akan melakukan penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah dan bertanggungjawab di bidang pembentukan Per-UU-an. Yasonna Laoly juga meminta ada penambahan pas yang mengatur soal harmonisasi peraturan daerah dengan kementerian atau lembaga. Aturan tersebut nantinya akan dicantumkan dalam Pasal 58.

"Kemudian tentang harmonisasi peraturan-peraturan daerah supaya ada koordinasinya dengan kementerian yang ditunjuk untuk itu. Harmonisasinya karena banyak daerah-daerah yang membuat perda-perda yang kadang-kadang bertentangan dengan UU, bertentangan dengan ideologi negara, UUD," kata Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ini juga akan mengantisipasi review peraturan. Apakah harus ke pengadilan, DPR atau cukup di lingkaran eksekutif. Perubahan ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna sebelum periode DPR 2014-2019 selesai.

"Bisa saja terjadi. Apalagi sekarang dia tahapannya sebelum dijadikan, kalau dulu kan sebelum dijadikan ada executive review oleh Kemendagri. Tapi terus dibatalkan oleh MK. Maka kita buat sebelum sampai di proses pengesahan Perda harmonisasi dulu," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Jokowi dalam Debat Pilpres 2019 mengkritisi banyaknya regulasi. Hasilnya, banyak prioritas pembangunan terbengkalai. Solusinya, akan dibuat Pusat Legislasi Nasional.

"Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi.




Tonton juga video Penyadapan KPK Perlu Izin Dewas, Yasonna Singgung Abuse of Power:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads