"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara dugaan suap impor bawang putih ini, KPK menetapkan 6 tersangka, sebagai pemberi Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta.
Sementara itu, sebagai penerima suap, KPK menetapkan tersangka kepada anggota DPR 2014-2019 I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri; serta Elviyanto, swasta.
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
Simak Video "Pasca Digeledah KPK, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II-IV"
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini