"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantas korupsi," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan KPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Meski suara itu tidak dihiraukan dan RUU KPK tetap disahkan, Febri mengajak semua pihak tetap mengawal dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," ucap Febri.
Baca juga: Pusako: Pengesahan UU KPK Langgar Prosedur |
Sebelumnya diberitakan, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). RUU tentang KPK disahkan di tengah gelombang penolakan yang begitu kuat dari sejumlah elemen masyarakat.
Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR tetap mengesahkan RUU tentang KPK itu.
Denny Indrayana: KPK Dibunuh Secara Sistematis dan Terencana! (ibh/knv)