Tawuran itu terjadi pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu kelompok korban dan kelompok tersangka saling janjian di suatu tempat lewat pesan WhatsApp untuk melakukan tawuran.
"Kronologis kejadian adalah hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB AA mendapat ajakan tawuran. Kemudian AA memberitahukan kepada temennya KR yang kemudian memberitahukan kepada teman-temannya. Selanjutnya ajakan tawuran tersebut dibalas melalui aplikasi chatting dengan kesepakatan lokasi di TKP," ujar Bastoni kepada wartawan, Selasa (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun Tersangka AA lebih dahulu berhasil melakukan pembacokan kepada korban hingga terjatuh," katanya.
Korban diserang para pelaku dengan sebilah celurit. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit akibat dibacok di bagian punggungnya.
Setelah itu para tersangka bermaksud melarikan diri. Namun polisi kemudian menangkap para pelaku yakni AA (15), IS (16), KR (15), RP (14), MAF (16).
"Tersangka diamankan berjumlah 5 orang. Mereka ini masih pelajar," ujarnya.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti celurit bergagang kayu dan tas warna putih. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.