Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak Hingga Hamil di Natuna

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak Hingga Hamil di Natuna

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 02:42 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Ari Saputra)
Natuna - Polres Natuna di Kepri mengungkap kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang kini berbadan dua. Dalam kedua kasus berbeda ini ada 6 orang tersangka.

"Ada dua kasus yang kita ungkap. Pertama kasus pembunuhan yang dilakukan seorang tersangka terhadap saudara kandungnya. Kedua kasus persetubuhan anak bawa umur yang dilakukan 5 orang tersangka," kata Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugroho menjelaskan, untuk kasus pembunuhan tersangka inisial BS (39) warga Kecamatan Bunguran Timur Natuna. Korbanya atas nama Dwi Kurniawan (37) yang tak lain adik kandung tersangka.

"Kasus ini terjadi pada Oktober 2018 lalu yang dilaporkan awalnya kasus bunuh diri. Namun kita terus melakukan penyelidikan, yang akhirnya kini terungkap pelakunya kakak kandung korban sendiri yang membunuhnya," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sakit hati. Di mana korban akan mengundurkan diri sebagai konsultan proyek yang lagi dikerjakan tersangka.

"Tersangka kita jerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Nugroho.





Selain itu, pihaknya juga mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dalam kasus ini pihak Polres Natuna menetapkan lima orang tersangka dengan korbannya berusia 14 tahun.

Kelima tersangka juga seluruhnya masih remaja. Mereka berinisial WA (17), IA (17), MR (17), DA (20) dan RS (24).

"Kasus persetubuhan ini sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2018 hingga 2019 ini. Kini akibatnya dari hasil pemeriksaan medis korban tengah hamil 19 minggu," kata Nugroho.



Kasus persetubuhan anak bawah umur ini, lanjutnya, dilaporkan keluarga korban pada 14 September 2019. Atas laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan.

"Awalnya ada 14 orang yang kita periksa. Namun hasil penyidikan hanya 5 orang pelakunya. Mereka kita jerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tutup Nugroho. (cha/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads