"Sekarang konsep restorative justice keadilan restoratif, nanti sinkron dengan KUHP yang sudah memperkenalkan konsep hukuman yang restoratif," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Yasonna menyebut nantinya akan dilakukan peningkatan bagi pelayanan binaan anak. Selain itu, nantinya ada pula pengenalan cuti hingga pemandirian napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua adalah konsep saya kira harus kita wujudkan, karena memang filosofinya tidak lagi seperti dulu pembalasan terintegrasi sosial kemudian ditambah lagi restorasi justice-nya," sambungnya.
Yasonna mengatakan pembahasan RUU Pemasyarakatan ini telah disepakati semua pihak. Namun, bila terdapat perubahan pandangan, dapat dilihat dalam Paripurna.
"Seluruh fraksi setuju untuk dibawa ke Paripurna, nanti kalau ada perubahan kita lihat di Paripurna," tuturnya. (dwia/knv)