Dalam revisi UU KPK itu pegawai KPK nantinya akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Nomenklatur kepegawaian di KPK ini nanti akan disesuaikan dengan Undang-Undang ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU KPK yang baru. Berikut isinya:
Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena
keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Proses Kilat 'Pemasungan' KPK |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyampaikan alasannya. Syafruddin menyebut status itu sebagai perlindungan bagi pegawai KPK.
Apa maksudnya?
Syafruddin menyebut status ASN untuk pegawai KPK adalah bagian dari perlindungan. Implementasi itu disebut Syafruddin memakan waktu cukup lama.
"Ini supaya ada hope ya. Kalau namanya aparatur sipil negara itu ada harapan. Setelah pensiun ada (dana) pensiun. Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," kata Syafruddin, Selasa (17/9/2019).
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang. Ada jeda waktu yang masih bisa di-spare waktu dua tahun, ya. Jadi pegawai (KPK) yang ada tidak serta-merta (menjadi ASN). Pegawai yang ada juga banyak ASN, sudah, itu sudah 70 persenan kalau nggak salah ya," imbuh Syafruddin.
Sebelumnya pada Senin, 16 September kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat angkat bicara soal pegawai KPK menjadi ASN. Dia mengatakan butuh waktu sangat lama untuk transisi dari pegawai KPK menjadi ASN.
"Kemudian terkait dengan isu bahwa pegawai KPK akan masuk ASN tadi ada pertemuan pimpinan dengan salah komisioner KASN yang ikut dalam rombongan Pimpinan yang lama sebetulnya kalau menurut beliau transisinya pasti sangat lama," kata Agus.
Dia mengatakan KPK juga ingin mengelola sendiri para pegawainya. Menurutnya, bisa saja KPK mengelola sendiri pegawainya meski berstatus ASN asalkan ada peraturan yang menjadi dasar hukum.
"Sebetulnya keinginan KPK untuk mengelola sendiri beliau bilang kalau PP-nya sudah ada nanti dimungkinkan jadi oleh karena itu perlu ada pembahasan yang cukup lama," ujarnya. (dhn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini