"Ini supaya ada hope ya. Kalau namanya aparatur sipil negara itu ada harapan. Setelah pensiun ada (dana) pensiun. Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin usai rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Syafruddin menjelaskan masih ada waktu dua tahun untuk implementasi status ASN pada pegawai KPK. Ia menyebut akan ada mekanisme afirmasi untuk pegawai KPK sehingga tidak perlu ada lagi mekanisme penyaringan untuk menjadi ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, tidak lagi (lewat mekanisme penyaringan). Itu nanti ada afirmasi namanya," imbuhnya.
Menurut Syafruddin, pemerintah memandang perlu status ASN untuk pegawai KPK karena kini hal itu sudah diatur dalam undang-undang. Ia menyatakan masa berlaku UU ASN masih relatif baru.
"Ya kan UU-nya ada. Dulu kan tidak ada UU-nya. UU ASN kan baru diberlakukan 2015, jadi baru relatif muda. Jadi semua yang menyangkut aparatur itu diatur oleh tiga UU, UU Aparatur Negara dan UU Aparatur Sipil Negara. Aparatur Negara itu TNI/Polri, itu aparatur negara. Di luar dari itu, (adalah) aparatur sipil negara," ucap Syafruddin. (azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini