Revisi UU KPK Disahkan, PPP Kini Usulkan UU Perampasan Aset

Revisi UU KPK Disahkan, PPP Kini Usulkan UU Perampasan Aset

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 13:55 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Fraksi PPP menyampaikan sejumlah pandangan dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK. PPP menyatakan niat dalam merevisi UU ini adalah untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

"Catatan kami yang pertama adalah bahwa niat kita dalam merevisi UU ini adalah untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, Fraksi PPP, tidak cukup berhenti dengan merevisi atau memperbarui UU Nomor 30 Tahun 2002," kata anggota F-PPP Arsul Sani dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul mengatakan upaya penguatan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada revisi UU KPK. Ia mengusulkan dua UU lain yang terkait turut direvisi di DPR periode mendatang.

"Perlu menjadi komitmen kita semua sebagai pembentuk UU agar di periode yang akan datang direvisi pula UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan kemudian UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.


Tak sampai di situ, Arsul juga mengingatkan soal komitmen pengembalian kerugian negara. Ia pun mengusulkan agar DPR menginisiasi UU tentang perampasan aset.

"Perlu menjadi komitmen kita bersama agar pemberantasan tindak pidana korupsi ini benar-benar menemukan paradigma seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019 yakni agar recovery atau pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan," ucap Arsul.

"Untuk itu, saya kira perlu menjadi komitmen kita semua para pembentuk UU agar dalam periode mendatang kita sepakat untuk mengintroduksi UU tentang perampasan aset," sebutnya.



Arsul juga menyoroti soal status pegawai KPK. Ia meminta nomenklatur kepegawaian KPK diselaraskan dengan UU ASN.

"Yang menjadi catatan kami adalah dalam revisi UU ini, maka nomenklatur kepegawaian KPM ini diselaraskan dengan UU tentang ASN. Dalam konteks ini, Fraksi PPP meminta kepada pemerintah agar hak-hak keuangan dan tunjangan yang selama ini telah diterima oleh para pegawai KPK tidak berkurang," pungkasnya. (azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads