"Kalau sampai (pejabat) daerah nggak hadir ya harus dipertanyakan, tapi kan kita nggak bisa beri sanksi. Wong dia otonom. Dia dipilih rakyat daerah," ujar Tjahjo di Yayasan Bahrul Ulum, Jalan Kali Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak punya kewenangan (menjatuhkan sanksi), hanya mengingatkan, karena kita hanya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah," kata Tjahjo.
"Beda dengan TNI-Polri yang bisa mengganti dan memberi sanksi. Kita nggak bisa. Kemendagri nggak bisa beri sanksi," imbuhnya.
Keluhan Doni sebelumnya disampaikan di kantornya pada Minggu, 15 September, lalu. Doni menyoroti pejabat daerah yang kurang peduli terhadap karhutla di wilayah masing-masing.
"Saya tidak menyinggung siapa. Tapi pejabat setingkat kabupaten/kota. Ini kelurahan unsur komandan, saat rapat, tidak hadir. Kami mengharap kerja sama dari semua komponen. Bapak-bapak bupati, camat, untuk lebih giat mencegah terjadinya kebakaran. Kalau sudah terbakar, sulit memadamkannya," kata Doni.
Anies Kirim 65 Petugas Gabungan Bantu Tangani Karhutla di Riau:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini