1 Perusahaan di Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

1 Perusahaan di Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 13:45 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (Raja/detikcom)
Palembang - Polisi sudah menetapkan 23 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Dari jumlah itu, satu di antaranya korporasi.

"Benar kami telah menetapkan 23 pelaku terkait karhutla di Sumsel. Satu korporasi terlibat dan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dimintai konfirmasi, Selasa (17/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Supriadi, 23 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari 17 laporan polisi. Satu korporasi yang dijadikan tersangka beroperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Satu korporasi yang jadi tersangka, PT HBL di Musi Banyuasin," tutur Supriadi.



Penetapan satu tersangka korporasi ini, lanjut Supriadi, kini tengah ditangani Dit Krimsus Polda Sumsel. Polisi pun masih terus mendalami soal kebakaran lahan yang terjadi beberapa pekan terakhir.

"Dit Krimsus semua yang menangani, nanti kami sampaikan data lengkapnya," jelas Supriadi.



Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Pinem menyebut saat ini ada lebih dari 600 hektare lahan yang terbakar di wilayahnya. Lahan terbakar mayoritas berada di dekat lahan HBL.

"Lahan terbakar memang cukup luas dan di Bayung Lincir sekitar 600 hektare, luas lahan itu banyak milik PT HBL," ucap Yudhi. (ras/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads