"Saat ini prosesnya masih berlangsung. Tim masih mengumpulkan dukungan. Tetapi saya tidak dapat menyebutkan besaran yang sudah diperoleh. Takut dibilang jemawa, tapi insyaallah terpenuhi," kata Edi Ikhsan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU Pilkada, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019, DPT Medan sebesar 1.614.673 jiwa, maka untuk calon perseorangan diwajibkan memperoleh KTP dukungan sebesar 104.953 lembar atau 6,5 persen, yang tersebar di 11 kecamatan dari total 21 kecamatan di Medan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masalah karena dukungan ganda ataupun masalah lainnya, Edi berencana mengumpulkan dukungan lebih besar dibanding yang telah ditetapkan.
"Amannya sekitar 150 ribu dukungan. Itu yang akan dicari, insyaallah terpenuhi. Nanti di akhir Oktober baru kita bisa berbicara lebih jauh. Saat itu sudah terlihat gambarannya," kata Edi.
Secara terpisah, anggota KPU Medan Rinaldi menyatakan, sesuai dengan jadwal, tahapan Pilkada Medan untuk calon perseorangan akan dimulai pada 26 Oktober mendatang.
"Oktober itu pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan," kata Rinaldi.
Berikutnya, penyerahan syarat dukungan untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota jalur perseorangan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. (rul/rvk)











































