Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meluncurkan sistem pengujian kendaraan bermotor (Simpel PKB) yang terintegrasi online secara nasional. Sistem tersebut akan menyempurnakan catatan
kir secara online untuk mencegah pemalsuan buku catatan.
"Ada pemalsuan buku dan catatan, oleh sebab itu kami sudah bekerja sama dengan Kementrian Perhubungan akan menerapkan simple PKB. Sistem informasi managemen pelayanan pengujian kendaraan bermotor, yang keseluruhanya kita integrasikan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Melalui sistem tersebut, pemilik kendaraan tidak hanya mendapat buku tapi juga QR code. Kode tersebut akan ditempelkan di kendaraan untuk memudahkan pendataan bagi petugas.
"Petugas nanti langsung diverifikasi dapat QR Code. Berdasarkan itu dapat layanan, tanggal berapa dilayani, datang ke PKB, menunjukan QR Code diproses ujinya. Proses uji itu sudah terintegrasi secara online, masuk ke dalam sistem manajemen tadi," jelas Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan sistem online tersebut akan mencegah pelanggaran bagi pemilik kendaraan yang melakukan uji kir di tempat yang tidak seharusnya. Dia menuturkan dengan sistem online akan mencegah pelanggaran tersebut.
"Kalau ada uji dua kali, kita akan tegur petugasnya atau operatornya. Hanya sekali ujinya, selama ini terjadi banyak domisili di Jakarta tapi operasionalkan di mana-mana. Akhirnya potensi terjadi hal-hal yang kita tidak diinginkan, ini ke depan kita perbaiki," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini