Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan tersangka menggelapkan puluhan mobil rental sejak November 2018.
Menurut Indratmoko, tersangka Mahdil tidak langsung menggelapkan mobil setelah menyewa mobil. "Dia ambil (rental), terus bayar, terus rutin dikembalikan. Jadi ambil kepercayaan dulu," kata Indratmoko, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan 'merawat' kepercayaan korban, Mahdil dapat merental lebih dari 1 mobil dari tempat rental yang sama. Tersangka bisa merental mobil kembali tanpa harus mengembalikan mobil rental sebelumnya.
"Itu 75 mobil itu, ada yang satu (tempat) rental itu ada mobilnya dibawa 4, ada yang paling banyak ada 8 itu," sebut Indratmoko.
Namun tidak hanya menggadaikan mobil, pelaku juga merentalkan kembali mobil yang disewa. "Jadi dia modusnya 2, merental dan menggadai," kata Indratmoko.
Dari aksinya, tersangka mendapatkan uang Rp 15-20 juta per mobil. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP. (fdn/fdn)











































