"Iya kita punya waktu 24 jam nanti sore kita pastikan status yang bersangkutan," kata Kapolsek Pasar MInggu Kompol Prayitno saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).
Prayitno mengatakan pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan. Selain karena pelaku dinilai kooperatif, polisi mempertimbangkan kondisi kesehatan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Pasar Minggu juga masih memeriksa saksi-saksi terkait insiden itu. Prayitno menyebut pelaku masih berstatus terperiksa.
"Sementara terperiksa dan kita masih pemeriksaan dan sudah kita lakukan semua saksi-saksi ya," ucpanya.
Meski belum menetapkan status tersangka, pihaknya mengenakan pelaku dengan Pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan petugas. Meski begitu, Prayitno berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Semuanya clear bahwa yang bersangkutan kita terapkan Pasal 212 KUHP melawan petugas. Kalau toh memang nanti hasil gelar memang semuanya ada unsur kesengajaan melawan petugas pada saat tugas, ya, kita terapkan pasal itu. Tapi kalau nanti pelapor juga memaafkan, kemudian juga semuanya dia minta maaf, mungkin ya lebih baik kan gitu," beber Prayitno.
Seperti diketahui, insiden itu terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9) kemarin. Ini bermula ketika Bripka Eka dan sejumlah anggota Dishub Jaksel tengah melakukan penindakan terhadap mobil yang diparkir sembarangan.
Petugas saat itu hendak menindak mobil Honda Mobilio yang dikemudikan Tavipuddin. Akan tetapi, dia tidak diterima dan malah menubruk Eka, yang saat itu menghadang mobilnya.
Eka kemudian terseret sejauh 200 meter. Mobil tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini