Surat pengunduran diri Saut awalnya beredar, padahal surat via surel itu hanya ditujukan di kalangan internal KPK. Beredarnya surat itu terjadi setelah DPR memiliki 5 pimpinan KPK baru dengan Firli Bahuri sebagai ketua.
"Seharusnya saya harus kirim surat ke Presiden, karena kan saya diangkat oleh Presiden. Tapi tidak apa-apa (menyebar), itu (surat pengunduran diri) sudah diketahui oleh semua. Ya saya belum bisa mengatakan itu dicabut atau apa," kata Saut di Sleman, Sabtu (14/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya pimpinan KPK lainnya mengajak Saut bertemu untuk membicarakan persoalan itu. Saut sempat muncul di KPK ketika Agus Rahardjo dan Laode M Syarif menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi, tetapi saat itu Saut mengaku hanya berkunjung ke KPK.
"Saya hari ini bukan kembali ya saya hari ini berkunjung," kata Saut di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2019).
Hingga pada akhirnya kejelasan tentang Saut terungkap pada hari ini. Seperti apa?
Pada Senin, 16 September 2019, KPK melantik 2 pejabat struktural baru, yaitu Sekretaris Jenderal KPK dan Direktur Penuntutan KPK. Para pimpinan KPK hadir, kecuali Saut. Ke mana dia?
Usai pelantikan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bila Saut mengajukan cuti. "Belum, belum (mengundurkan diri). Ya (cuti) seminggu kalau nggak salah," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
![]() |
Secara terpisah Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan sebelum Saut mengajukan cuti, para pimpinan berdiskusi. Diskusi itu disebut Febri terkait pengajuan pengunduran diri Saut.
"Sebelumnya, pengunduran diri dibahas pimpinan dan arahnya memang masih dibutuhkan kerja bersama 5 pimpinan untuk melaksanakan tugas di KPK," imbuh Febri.
Selain itu Febri menjelaskan tentang Pimpinan KPK yang masih bekerja meski telah menyerahkan mandat ke Jokowi. Berdasarkan UU KPK, pemberhentian baru akan efektif bila Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan, perlu diingat, sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pemberhentian pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Keppres," kata Febri.
Di sisi lain, menurut Febri, KPK tetap menunggu sikap Jokowi untuk menyelamatkan KPK. KPK percaya Jokowi akan mengambil langkah pasti untuk hal itu.
"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," kata Febri.
"KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," imbuh Febri. (dhn/mae)