Dirjen PAS Yakin RUU Pemasyarakatan Rampung Dibahas DPR Periode 2014-2019

Dirjen PAS Yakin RUU Pemasyarakatan Rampung Dibahas DPR Periode 2014-2019

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 22:25 WIB
Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah membahas RUU Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami yang hadir mewakili pemerintah optimistis pembahasan RUU tersebut selesai di periode DPR 2014-2019.

"Optimis. Sejak 2003 itu sudah diusulkan, terus kemudian selesai sekarang. Jadi udah lama," kata Sri Puguh usai rapat bersama Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Puguh menyebut usulan RUU tersebut sudah ada sejak tahun 2003 dan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Ia mengatakan ada sejumlah fungsi pemasyarakat yang belum ada dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, namun kini telah disebutkan dalam RUU Pemasyarakatan yang tengah dibahas.

"Ada fungsi-fungsi yang sekarang belum ada di UU Nomor 12 masuk ke situ. Ada fungsi pelayanan, ada fungsi pembinaan, fungsi pembimbingan, fungsi perawatan, fungsi pengamanan, itu dulu belum masuk sekarang udah masuk (dalam RUU)," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Puguh mengatakan tidak ada perdebatan antara pemerintah dengan DPR terkait substansi RUU Pemasyarakatan.

"Nggak (tidak ada perdebatan), karena memang sudah lama, sudah beberapa kali konsinyering, gitu-gitu," ucapnya.





Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III dari F-Demokrat, Erma Suryani Ranik, menyatakan DPR dan pemerintah sudah menyepakati hampir seluruh materi RUU Pemasyarakatan.

"Tidak ada (perdebatan). Sudah oke semua. Kami nggak mau banyak penjara dibakar lagi," kata Erma usai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Ia menjelaskan soal materi revisi UU No 12/1995 itu. Di antaranya, kata Erma, mengatur tentang pemasyarakatan untuk anak hingga aturan bagi perempuan yang melahirkan di penjara.

Erma mengatakan dalam RUU Pemasyarakatan ini, ditentukan anak yang lahir di dalam penjara bisa hidup bersama ibunya hingga usia tiga tahun. Selanjutnya, sang anak harus keluar dari lingkungan penjara. (azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads