Lima perusuh 22 Mei tersebut adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
"Telah melakukan paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 212 dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Nopriyandi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, disebut jaksa, bermula ketika Iskandar Hamid selaku Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menerima surat tugas dari Ketua DPC Gerindra Tasimalaya Nandang Surayana. Surat tugas tersebut meminta Iskandar, Yayan (sopir ambulans), dan Obby ikut aksi rencana aksi 22 Mei di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Titik kumpul mereka di Seknas Relawan Prabowo Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
"Hal tersebut berdasarkan imbauan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerindra berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bucky Wibawa selaku wakil ketua dan Cecep Permanadi selaku wakil sekretaris berisi menginstruksikan seluruh kader DPC Gerindra (yang ada unit ambulance) untuk mengirimkan seluruh unit ambulance ke kegiatan rencana aksi 22 Mei ke KPU yang diperkirakan akan dihadiri oleh banyak orang dan segala biaya menjadi tanggung jawab masing-masing DPC," kata jaksa.
Jaksa menyebut Iskandar menerima uang Rp 1,2 juta dari Bendahara DPC Gerindra Tasikmala Kuntara untuk biaya operasional perjalanan Tasimalaya ke Jakarta. Saat mereka sudah sampai di Seknas Relawan Prabowo-Sandi bertemu seseorang laki-laki yang mengendarai mobil Avanza untuk mengikutinya ke Jalan Wahid Hasyim dengan alasan menolong korban. Seseorang laki-laki itu juga meminta Hendrik dan Surya untuk masuk ke mobil ambulans menuju lokasi tersebut.
Saat itu massa pendemo di depan Bawaslu semakin banyak sehingga Kapolda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah untuk menambah personel. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan juga sudah mengimbau massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, tapi massa melemparkan batu hingga merusak fasilitas umum. Akibatnya, beberapa polisi mengalami luka-luka.
"Bahwa setelah masa pendemo berhasil didorong mundur oleh pasukan antihuru-hara dari Brimob dan petugas lainnya dan sudah mulai kondusif saksi Muhidin bersama tim berhasil mengamankan pengunjuk rasa yang anarkis," jelas jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan aparat keamanan melakukan patroli di Jalan Cokroaminoto untuk melakukan penyisiran, tapi mobil ambulans yang dikendarai Iskandar cs melintas dan diberhentikan. Kemudian polisi menggeledah mobil ambulans tersebut dan ternyata terdapat batu yang akan digunakan untuk melempari polisi di kantor Bawaslu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban, padahal digunakan untuk menyimpan batu karena di dalam mobil itu tidak ditemukan alat medis sebagaimana mobil ambulans. Ternyata di dalam mobil tersebut dalam keadaan kosong, lima orang yang berada dalam mobil itu bukan berprofesi sebagai paramedik," papar jaksa. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini