"Yang terkait dengan misalnya lingkungan hidup, mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap contohnya. Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya akan kita berikan, tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
Anies menyebut setiap hari ada laporan soal perkembangan data kualitas udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anies mengatakan akan melaporkannya secara berkala. Data itu dikumpulkan setiap hari.
"Datanya. Kalau data dikumpulkan tiap hari seperti data lalu lintas dikumpulkan tiap hari, kemudian udara tiap hari. Nanti kita laporkan berkala," ucap Anies.
Seperti diketahui, Ingub 66 tersebut dikeluarkan Anies pada 1 Agustus 2019. Dalam Ingub tersebut, terdapat tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Tujuh inisiatif itu seperti pengetatan uji emisi, perluasan rute ganjil-genap, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal, hingga mendorong penggunaan transportasi umum. Selain itu, ada pengetatan aturan terhadap pabrik, penghijauan di sarana publik, dan penggunaan energi ramah lingkungan. Kebijakan yang sudah ditetapkan antara lain perluasan rute ganjil-genap. (aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini