"Kejadian ini berawal ketika korban sementara mencabut rumput lalu membuang sampah sembarangan, kemudian pelaku spontan menegur. Akibat teguran tersebut korban lalu marah dan menganiaya pelaku dengan cara memukul bagian paha menggunakan bambu," kata Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim, kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Setelah memukul paha korban bernama Daeng Puji (60), pelaku mengambil parang di gerobak. Pelaku membacok korban 3 kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga dan punggung kiri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar," jelasnya.
Pasca kejadian, personel Polsek Barombong mendatangi TKP kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku. Pelaku dibawa ke Polsek Barombong.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata AKP Hasyim.
Tonton juga video Anak Pembacok Ibu Kandungnya Melawan Saat Diringkus:
(fiq/fdn)











































