Jokowi Tolak Poin yang Tak Ada di Revisi UU KPK, Apa Kata Fahri?

Jokowi Tolak Poin yang Tak Ada di Revisi UU KPK, Apa Kata Fahri?

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 08:43 WIB
Fahri Hamzah (M Zhacky/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak salah satu poin yang tidak ada dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni penyadapan harus seizin pengadilan. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membela Jokowi.

"(Penyadapan KPK harus izin pengadilan) ada dalam perdebatan. Jadi dalam perdebatannya itu, yang menganggap ini adalah bagian dari criminal justice system secara tepat, maka setiap penyadapan itu izinnya kepada pengadilan," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fahri, ada pihak yang menyarankan supaya penyadapan yang dilakukan KPK atas izin Dewan Pengawas (Dewas). Ia menuturkan saran tersebutlah yang didengar Jokowi.

"Tetapi yang ingin KPK independen bilang jangan, lebih baik dikasih ke dewan pengawas yang ada di dalam KPK. Nah jadi Pak Jokowi akhirnya ngambil policy, 'nggak, biar yang independen aja'. Begitu loh. Jadi bukan nggak ada," jelasnya.

"Poin-poin yang disampaikan Pak Jokowi itu ada dalam perdebatan. Karena itu, dia bisa berbeda DIM nanti dengan DPR. Jadi bukan nggak ada. Memang semua ada dalam perdebatan," imbuh Fahri.

Fahri menilai tak tepat jika Jokowi dianggap berbohong karena tak menyetujui penyadapan KPK bisa dilakukan jika ada izin pengadilan.

"Jadi nggak benar kalau dianggap, apa namanya, Pak Jokowi berbohong atau apa, nggak, memang ada perdebatan," ucapnya.



Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jokowi tak cermat karena menolak soal penyadapan KPK harus seizin pengadilan. Sebab, menurut ICW, tentang penyadapan atas izin pengadilan tidak ada dalam draf revisi UU KPK.

"Spesifik presiden menyebutkan bahwa pemerintah tidak sependapat dengan usul dari DPR yang menginginkan penyadapan dibatasi atau membutuhkan izin dari eksternal padahal draf diusulkan DPR kepada pemerintah, penyadapan di internal hanya melalui dewan pengawas," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Bangi Kopi, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Halaman 2 dari 2
(zak/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads