Panja Selesai Bahas RUU KUHP, Dibawa ke Paripurna 25 September

Panja Selesai Bahas RUU KUHP, Dibawa ke Paripurna 25 September

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 11:02 WIB
Anggota Panja dari F-NasDem Teuku Taufiqulhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai. Anggota Panja dari F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna, yang diagendakan pada 25 September 2019.

"Hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut penyelesaian RUU KUHP ini merupakan upaya 'dekolonialisasi' hukum nasional. Sebab, kata Taufiqulhadi, KUHP yang berlaku saat ini merupakan peninggalan Belanda dan sangat terasa karakter kolonialisasinya.

"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujarnya.

"Disebut misi dekolonialisasi karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial," lanjut Taufiqulhadi.



Selanjutnya, RUU KUHP yang telah diselesaikan di tingkat Panja akan dibawa ke Komisi III DPR. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Taufiqulhadi.
Halaman 2 dari 2
(tsa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads