Kejamnya Narkoba: Suami Dibui, Istri yang Lagi Hamil Tua Susul ke Penjara

Kejamnya Narkoba: Suami Dibui, Istri yang Lagi Hamil Tua Susul ke Penjara

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Sep 2019 12:38 WIB
Foto: Ibu jualan narkoba (antara)
Tulungagung - Kejamnya narkoba bukan isapan jempol belaka. Selain merusak dan mengancam nyawa, juga menghancurkan keluarga. Salah satunya kisah di Tulungagung, Jawa Timur.

Kenekatan itu dilakukan oleh NL (35). NL ditangkap aparat kepolisian tengah hamil tua. NL menyusul suaminya yang lebih dulu meringkuk di penjara karena kasus narkoba juga. Akhirnya, anaknya lahir saat NL meringkuk di penjara dan kini berusia 2 bulan.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan narkotika jenis sabu-sqbu seberat 17,58 gram.

Humas PN Tulungagung Yuri Adriansyah, mengatakan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Marice Dillak. Putusan itu telah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta di persidangan. NL sendiri hanya pasrah tanpa didampingi pengacara.

Namun ibu muda yang ditangkap saat hamil tua itu mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dan menggunakan waktu tujuh hari sesuai KUHAP untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sih masih pikir-pikir. Tapi ada rentang waktu 7 hari, bisa mengajukan banding," kata Yuri Adriansyah sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (15/9/2019).

Selain menetapkan hukuman penjara, juga dibebankan denda Rp 1 miliar.

"Putusannya, enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ," kata Yuri/

Dikatakannya, putusan itu masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan NL dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut Yuri, NL mendapat vonis lebih rendah karena majelis mempertimbangkan unsur yang meringankan selama persidangan, yakni mengaku menyesal dan sangat kooperatif.

Usia NL juga masih muda dan belum pernah di penjara, serta juga masih memiliki tanggungan balita yang membutuhkan kasih sayang.

"Yang memberatkan yakni kepemilikan narkotika tanpa izin sehingga perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads