"Tidak boleh ada lagi cerobong-cerobong asap yang tidak punya alat ukur," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila tidak sesuai dengan ketentuan maka perusahaan itu harus melakukan perubahan dan ini pasti diberi waktu. Sesudah diberi waktu masih tetap di atas ambang batas, maka perusahaan itu bisa dicabut izinnya," katanya.
Anies menginginkan kegiatan pabrik-pabrik di Jakarta menjadi usaha yang ramah lingkungan. Menurutnya, perkembangan ekonomi harus sejalan dengan penataan lingkungan.
"Jadi kita ingin agar semua yang berkegiatan ekonomi di Jakarta tidak merusak ekologi karena ekonomi dan ekologi harusnya sejalan. Jangan sampai merusak dan itu sekarang yang dilakukan," kata Anies.
Anies sebelumnya mengancam akan menutup pabrik yang menyebabkan polusi. Anies menyebut hal itu bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Begini, satu itu (pabrik di) Cakung lalu ada lagi pembuatan arang itu juga melakukan pembakaran, itu tidak boleh dan ini yang salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya," ucap Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini