"Begini satu itu (pabrik di) Cakung lalu ada lagi pembuatan arang itu juga melakukan pembakaran, itu tidak boleh, dan ini yang salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya," ucap Anies Baswedan kepada wartawan, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Anies tidak segan menutup pabrik yang melanggar ketentuan. Dalam waktu dekat, dia mengatakan ada penertiban atau inspeksi bagi pabrik-pabrik arang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengungkapkan, setiap pabrik harus memiliki alat pengukur baku mutu asap yang dikeluarkan. Hal itu, kata dia, tidak bisa ditawar.
"Dan yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan, diberi waktu untuk koreksi. Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut," ucap Anies.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih menegur 47 industri manufaktur bercerobong selama 2019. Setelah pengawasan, 47 pabrik tersebut dinilai tidak memenuhi baku mutu.
"Pengawasan yang tadi disampaikan, mereka ada sebanyak 47 perusahaan, untuk yang manufaktur ada 114 manufacture industry yang memiliki cerobong kita sudah lakukan (pengawasan) 2019, ada 47 yang dapat teguran," kata Andono kepada wartawan di PT Hong Xin Steel, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Selain teguran, Andono mengungkapkan sebagian pabrik itu bahkan mendapat peringatan dari pemerintah. Namun belum ada perusahaan yang izinnya dicabut.
"Berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran, dan peringatan, belum ada (dicabut izin)," ungkap Andono. (aik/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini