"Statusnya masih anggota Polri karena usia aktif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/9/2019).
Dedi menjelaskan aturan dalam UU ASN yang menyebut anggota TNI/Polri bisa berkarir di 11 kementerian/lembaga. Selain itu, penugasan khusus anggota Polri di luar struktur organisasi, ditegaskan Dedi, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada Perkap Nomor 4 Tahun 2017, intinya setiap anggota Polri dapat berkarir di 11 kementerian-lembaga. Di luar itu, ada penugasan (dengan) durasi bisa setahun, bisa diperpanjang," ujar Dedi.
Pada Pasal 5 Perkap 4/2017 diatur mengenai penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan di antaranya pada MPR-DPR-DPD, kementerian/lembaga/badan/komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kemudian penugasan anggota Polri di dalam negeri juga dilaksanakan pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dan instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri hanya mendapat jabatan di tempatnya bertugas. Sedangkan anggota Polri yang ingin mengundurkan diri, menurut Dedi, akan diproses dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat.
"Urusan mengundurkan diri (bersifat) personal. Silakan kalau personal bisa diajukan ke Polri nanti pensiun dini," kata dia.
Sementara itu, soal jabatan Kapolda Sumsel yang diemban Firli, Polri akan memutuskan penggantinya lewat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Yang bersangkutan masih jabat Kapolda Sumsel, nanti yang memutuskan Wanjakti," ujar Dedi.
Tonton video Koalisi Kawal KPK Pajang Keranda dan Bendera Kuning:
(fdn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini