"Posisi presiden nampak betul seperti tidak berdaya. Beliau menerima 10 nama, tanpa koreksi langsung dikirim ke DPR," kata Ray dalam diskusi di sekretariat Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Nama yang muncul, nama yang paling banyak dikritik publik," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Diancam Mosi Tak Percaya dari UII |
Dia juga mengkritisi sikap Jokowi merespons surat DPR terkait RUU KPK. Respons cepat yang diberikan Jokowi menurutnya juga bentuk ketidakberdayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ray mengatakan Jokowi punya waktu 60 hari untuk merespon DPR terkait RUU KPK. Menurutnya, Jokowi bisa menunda respons tersebut demi berpikir jernih untuk RUU KPK tersebut.
"Kalau misalamya presiden tidak tersandera dan kalau berpikir secara jernih, setidaknya beliau menunda," ucapnya.
"Kalau dihitung-hitung 2 bulan beliau masih punya kewenangan tidak mengirim surpres pada DPR, faktanya tidak, ini menjelaskan pada kita presiden mulai lemah pada parpol dan dugaan saya akan begini seterusnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK. Surat Presiden yang berisi persetujuan revisi UU KPK sudah diteken dan dikirim ke DPR.
"Supres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9).
Tonton video Capim KPK Tuai Kritikan, DPR Persoalkan Pansel:
(abw/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini