RUU KUHP Disahkan 11 Hari Lagi, Pengusaha Boros di Kala Pailit Bisa Dibui

RUU KUHP Disahkan 11 Hari Lagi, Pengusaha Boros di Kala Pailit Bisa Dibui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 14:36 WIB
RUU KUHP Disahkan 11 Hari Lagi, Pengusaha Boros di Kala Pailit Bisa Dibui
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - RUU KUHP dikebut DPR untuk disahkan pada 24 September ini setelah perdebatan 50 tahun lebih. Salah satu materi yang akan dipidana adalah pengusaha yang boros di kala pailit.

Berdasarkan draft RUU KUHP yang dikutip detikcom, Jumat (13/9/2019), pengusaha boros di kala perusahaan pailit bisa dipenjara. Hal itu diatur dalam Pasal 518. Berikut bunyinya:

Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditor, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III jika:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. hidup terlalu boros;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
c. tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusa­haan, dan surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Adapun Pasal 519 berbunyi:

Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditor secara curang dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, jika:
a. mengarang‑ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma‑cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;
c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditor pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan surat-surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 huruf c.

Di kasus ini, korporasi juga bisa ikut dipidana.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 dan Pasal 519 dapat juga dilakukan oleh Korporasi," demikian bunyi Pasal 520.


Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini