Sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (6/9/2019), ancaman penggelandangan di Jakarta tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 40 menyatakan:
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Nah, bagi yang melanggat Pasal 40 di atas, maka dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20.
Aturan serupa juga berlaku di Kota Pekanbaru. Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, penggelandangan dilarang tegas. Pasal 3 berbunyi:
1. Dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan di tempat umum di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan.
2. Dilarang bagi setiap orang memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan atau di tempat-tempat umum.
3. Dilarang bergelandangan tanpa pencaharian ditempat umum dijalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyebarangan.
Dilarang pula orang yang menyuruh orang menjadi pengemis atau mengkoordinatori pengemis. Bagaimana ancamannya? Baik pengemis atau bos pengemis bisa didenda maksimal Rp 50 juta atau lebih tinggi dari Jakarta.
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan pasal 4 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)," demikian bunyi 29 ayat 1 Perda Kota Pekanbaru Nomor 12/2008.
Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini