RUU KUHP Ancam Gelandangan Didenda Rp 1 Juta Padahal di Jakarta Rp 20 Juta

RUU KUHP Ancam Gelandangan Didenda Rp 1 Juta Padahal di Jakarta Rp 20 Juta

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 14:51 WIB
Manusia gerobak (pradipta/detikcom)
Jakarta - RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Hal itu untuk menghapus ancaman pidana kurungan dalam KUHP saat ini. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.

Sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (6/9/2019), ancaman penggelandangan di Jakarta tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 40 menyatakan:

Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.


Nah, bagi yang melanggat Pasal 40 di atas, maka dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20.

Aturan serupa juga berlaku di Kota Pekanbaru. Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, penggelandangan dilarang tegas. Pasal 3 berbunyi:

1. Dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan di tempat umum di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan.
2. Dilarang bagi setiap orang memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan atau di tempat-tempat umum.
3. Dilarang bergelandangan tanpa pencaharian ditempat umum dijalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyebarangan.


Dilarang pula orang yang menyuruh orang menjadi pengemis atau mengkoordinatori pengemis. Bagaimana ancamannya? Baik pengemis atau bos pengemis bisa didenda maksimal Rp 50 juta atau lebih tinggi dari Jakarta.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan pasal 4 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)," demikian bunyi 29 ayat 1 Perda Kota Pekanbaru Nomor 12/2008.


Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads