Kasus Arthaloka, Hakim MA Siap Beri Keterangan ke KPK
Kamis, 27 Okt 2005 20:30 WIB
Jakarta - Hakim Agung MA Harifin A Tumpa menyatakan dirinya siap untuk memberikan keterangan secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengusaha Probosutedjo lainnya. Kasus itu adalah tersendatnya eksekusi perkara soal lahan seluas 16.600 meter persegi milik PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen.Harifin yang juga mantan ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mendatangi gedung KPK, Jl Ir H Djuanda, Jakarta, Kamis (27/10/2005). Di KPK, Harifin menemui Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas dan Deputi Bagian Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja."Dia datang ke KPK untuk memberikan pernyataan bahwa dia akan memberikan keterangan soal Arthaloka ke kita. Tapi, pernyataannya itu secara tertulis," kata Erry.Namun Erry tidak merinci lebih lanjut mengenai kapan keterangan tertulis itu akan diberikan Harifin A Tumpa.Di saat bersamaan, Junino menyatakan keterangan dari Harifin dibutuhkan pihaknya. Hal tersebut sesuai dengan permintaan KPK terkait eksekusi Arthaloka. "KPK memang meminta keterangan dari Harifin Tumpa dan Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna. Namun, Ketua MA tak memberikan izin kepada KPK," ujar Junino.Namun usai menemui pimpinan KPK Harifin yang dicegat wartawan enggan berkomentar seputar pertemuannya tersebut. "Saya hanya datang untuk menyerahkan rekomendasi rapat pimpinan MA. Itu saja. Yang lain tidak, kok," elak Harifin yang langsung memasuki mobil yang sudah menunggunyadengan didampingi Humas MA Joko Upoyo.Memang di saat yang bersamaan, beberapa ruangan hakim MA yang menangani kasasi Probosutedjo, digeledah KPK. Penggeledahan itu termasuk ruangan ketua MA Bagir Manan.
(atq/)











































