Rekam Jejak Pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron dan Pandangannya soal TPPU

Rekam Jejak Pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron dan Pandangannya soal TPPU

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 13:21 WIB
Nurul Ghufron (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR RI telah memilih lima nama pimpinan KPK baru untuk periode 2019-2023. Salah satu nama yang terpilih adalah Nurul Ghufron. Dia merupakan satu-satunya pimpinan KPK terpilih yang berlatar belakang akademisi.

Ghufron menjadi pimpinan KPK dengan mengantongi 51 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Dia pun ditetapkan menjadi Wakil Ketua KPK.

Mengutip laman resmi Universitas Jember (Unej), Ghufron lahir di Sumenep pada 22 September 1974. Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada 1997.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada 2004. Pendidikan S3-nya Ghufron tempuh di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan selesai pada 2012.


Dia merupakan dosen Unej berpangkat golongan III-d. Saat ini dia menjabat Dekan Fakultas Hukum Unej. Ghufron rupanya juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor di almamater tersebut.

Selain menjabat dekan sekaligus doses di fakultasnya, Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan. Ketika belum menjadi dosen, Ghufron pernah berkarir sebagai pengacara.

Ghufron juga kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Salah satu tulisannya yang tercantum di Google Scholar berjudul 'Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana yang Bebas Korupsi'.

Ghufron terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp 1.832.777.249.



Gagasan soal Pemberantasan Korupsi

Ghufron berjanji akan berfokus pada pencegahan korupsi. Dia menilai kinerja KPK bukan diukur dari berapa banyak koruptor ditangkap. Dia mengatakan mekanisme yang perlu diperkuat adalah pencegahan tindak pidana.

"Pemberantasan korupsi tujuan akhirnya adalah bersihnya Indonesia dari prilaku korup, sehingga kinerja aparat penegak hukum termasuk KPK itu bukan diukur dari jumlahnya koruptor yang ditangkap tapi pada seberapa angka koruptor itu tidak ada dengan kata lain tercegahnya orang untuk berkorup," kata Ghufron.

Dalam fit and proper test-nya, Ghufron juga menilai, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli barang buat kepentingan pribadi, itu tidak masuk kategori TPPU. "Saya sekali lagi berpandangan bahwa kalau kemudian sebuah tindak pidana korupsi hasilnya kemudian diupayakan dengan mentransaksikan seakan-akan hasil dari uang itu tidak dari hasil kejahatan, maka tindak pidana itu bisa dilanjutkan dua-duanya," kata Ghufron.

"Yang dimaksud saya tindak pidana korupsi memungkinkan diikuti dengan transaksi untuk menyembunyikan sehingga kena dengan TPPU. Mungkin juga tidak jika kalau memang saya dapat kemudian saya diamkan, saya belikan mobil, kemudian saya nikmati, maka itu itu bukan TPPU," ujar Ghufron dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9).


Soal revisi UU KPK, Ghufron mengatakan bahwa perubahan adalah hal yang niscaya. Menurut Ghufron, perubahan itu diperlukan jika untuk menguatkan KPK.

"Prinsipnya bukan pada setuju atau tidak setuju pada perubahan ya, intinya perubahan itu niscaya. Kalau perubahannya ke arah kebaikan, hal-hal yang perlu dikuatkan oleh KPK misalnya salah satu contoh itu mekanisme SP3 itu diperlukan, perlu diubah. Jadi saya tidak pada pro kontra mau diubah atau tetap. Yang penting perubahan itu keniscayaan, asalkan demi perbaikan penguatan ke arah kebenaran, saya kira perlu diubah," ucapnya.


Sempat Terkena Isu Pakai Mobil Dinas

Salah satu catatan mengenai Ghufron sempat mengemuka dalam tes wawancara dan uji publik Pansel Capim KPK pada Rabu, 28 Agustus 2019. Saat itu, anggota Pansel Capim KPK Diani Sadia meminta konfirmasi ke Ghufron soal informasi yang didapat pansel bila Ghufron menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Apakah memang benar pernyataan bahwa Bapak suka menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, yang rasanya ini akan terkait dengan kode etik di KPK?" kata Diani.

Ghufron mengatakan fasilitas dinas yang diterima ialah mobil Kijang, yang dikendarai mulai Senin hingga Sabtu. Apabila hari libur, dia menggunakan mobil pribadi.

"Seluruhnya kami menggunakan mobil pribadi, saya sendiri punya mobil pribadi, istri saya punya mobil pribadi karena kami sama-sama dosen," ucap dia.

"Berarti itu tidak benar?" tanya Diani.

"Tidak," jawab Ghufron.

Selain itu, Ghufron membantah pernah didemo oleh mahasiswa Universitas Jember berkaitan dengan penggunaan fasilitas dinas. Selama ini, Ghufron menyebut tidak pernah didemo oleh mahasiswanya.

"Sejauh ini belum pernah ada demo berkaitan dengan penggunaan fasilitas dinas yang kami gunakan," jelas Ghufron.

Tak hanya itu, Diani juga mencecar Ghufron mengenai kepatuhan penyetoran LHKPN. Pansel bertanya apakah Ghufron sudah menyetorkan LHKPN tahun 2018.

"Berkaitan dengan LHKPN per tahun 2019 tentunya kami sudah melaporkan sebelum 31 Maret, cuma karena anak saya pertama sudah mulai dewasa ada kekurangan surat kuasa untuk memeriksa rekening miliknya itu yang saya belum teliti," kata Ghufron.

"Sudah menyampaikan kepada KPK?" tanya Diani.

"Sudah, sudah dua tahun bahkan sejak 2016," ujar Ghufron.

"Yang tahun 2018 belum? Ini baru Desember 2017? tanya Diani kembali.

"Nanti saya cek email dulu," jawab Ghufron.

Belakangan setelah uji publik dan wawancara itu, Ghufron mengklarifikasi berbagai isu yang menerpanya. Menurutnya, dia selalu taat LHKPN dan tidak pernah menyalahgunakan fasilitas dinas.

"Sejak menjabat dekan itu memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dengan LHKPN dan itu sudah saya secara patuh dilakukan sejak 2016 hingga saat tahun 2018 ini yang dilaporkan pada Maret 2019 kemarin, hanya saja pada periode laporan yang Maret 2019 tersebut anak saya telah masuk usia 17 tahun, sehingga memerlukan surat kuasa untuk juga memeriksa rekening anak saya. Itu yang saya tidak memperhatikan bahwa anak saya perlu disertai surat kuasa kepada KPK untuk memeriksa rekening anak saya itu hanya soal prosedur, sementara substansi anak saya sampai saat ini tidak memiliki rekening pribadi karena baru memasuk usia 17 tahun sehingga sesungguhnya hal itu tidak pengaruh apa-apa karena tidak menambah dan mengurangi jumlah harta saya," ujar Ghufron.

(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads