"Sudah pisah rumah, problemnya apa kita nggak tahu. Waktu itu korban datang ke rumah tengok anaknya sakit diusir, 'pergi kamu', tidak mau," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa ketika dimintai konfirmasi, Jumat (13/9/2019).
Polisi menyebut korban yang memaksa untuk bertemu anaknya itu lalu dicekik dan ditampar. Kepada polisi, I GD PS mengaku emosi karena istrinya itu kembali ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I GD PS lalu ditangkap pada Rabu (10/9) pukul 22.00 Wita di rumahnya Jl Tanah Sampi, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
"Pelaku ditangkap pada saat baru balik dari Lombok, selanjutnya dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan proses sidik," jelas Oka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tonton juga video Ada-ada Saja, Lapor KDRT dan Tak Lulus SIM Kok ke KPK:
(ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini