MA: Jadi Pimpinan KPK, Nawawi Harus Mundur dari Hakim

MA: Jadi Pimpinan KPK, Nawawi Harus Mundur dari Hakim

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 11:26 WIB
Foto: Nawawi Pamolango (dita/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengucapkan selamat kepada hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas dipilihnya menjadi pimpinan KPK. Oleh sebab itu, MA meminta Nawawi mundur sebagai hakim.

"Tentu kami mengucapkan selamat kepada Pak Nawawi Pomolango atas terpilihnya menjadi pimpinan KPK periode 2019 - 2023," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (13/9/2019).

MA menaruh harapan besar agar Nawawi ikut berkontribusi membangun Indonesia di KPK. Terutama dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap semoga pak Nawawi dapat bekerja dengan baik dan memberi konstribusi dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Andi Samsan Nganro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun secara tegas, MA meminta Nawawi mundur dari hakim untuk selamanya. Nawawi kini berusia 57 tahun dan baru pensiun 10 tahun lagi. Ia dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR.

"Sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Nawawi harus mundur dan melepaskan jabatan sebagai hakim dan jika sudah purna tugas dia tidak bisa lagi kembali jadi hakim karier sebab selama ini Nawawi adalah seorang hakim karier," pungkas Andi Samsan Nganro.




Penyidik KPK Berstatus ASN, Jokowi Setuju:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads