"Di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas, tapi, anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat. Dari Akademisi, ataupun pegiatan antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat (13/9/2019).
Soal Dewan Pengawas ini akan dimasukkan dalam draf revisi UU KPK yang kini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Jokowi ingin Presiden jadi lembaga yang berwenang menunjuk Dewan Pengawas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Jokowi, KPK perlu lembaga pengawas, seperti juga lembaga negara yang lain. Dewan Pengawas ini juga nantinya akan mengawasi aksi-aksi penyadapan yang dilakukan KPK.
Jokowi: UU KPK Sudah Berusia 17 Tahun, Butuh Penyempurnaan:
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini