Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Penyidikan, Alasannya?

Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Penyidikan, Alasannya?

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 11:15 WIB
Jokowi (Kris/BPMI Setpres)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi polemik soal wacana KPK punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti yang dibahas dalam draf revisi UU KPK. Menurut Jokowi, SP3 diperlukan.

"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan. Sebab, penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).


Meski demikian, Jokowi menyebut pihaknya tidak setuju dengan batasan waktu penerbitan SP3 seperti usul inisiatif DPR. Jokowi ingin batas waktu penerbitan SP3 diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam SP3 kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," kata dia.


Jokowi menyatakan nantinya KPK bisa menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan SP3 itu.

"Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," tegas Jokowi.




Jokowi: UU KPK Sudah Berusia 17 Tahun, Butuh Penyempurnaan:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads