"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan. Sebab, penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Meski demikian, Jokowi menyebut pihaknya tidak setuju dengan batasan waktu penerbitan SP3 seperti usul inisiatif DPR. Jokowi ingin batas waktu penerbitan SP3 diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyatakan nantinya KPK bisa menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan SP3 itu.
"Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," tegas Jokowi.
Jokowi: UU KPK Sudah Berusia 17 Tahun, Butuh Penyempurnaan:
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini