"Kami sudah lakukan interogasi terhadap seorang diduga pelaku ujaran kebencian saat mengomentari wafatnya Bapak BJ Habibie lewat media sosial," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP M Ikang saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengakui perbuatannya, tetapi orang tuanya mengaku anaknya dalam kondisi gangguan jiwa. Dia baru pulang berobat dari Ernaldi Bahar Palembang (rumah sakit jiwa) dan dirawat selama 40 hari," kata Ikang.
Saat ini, lanjut Ikang, BA tengah dirawat jalan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari rumah sakit dan obat yang masih dikonsumsi aktif oleh BA.
"Semua ada, ada obat-obatan, ada surat berobat jalan. Kalau diinterogasi dia diam, lupa dan kemarin didampingi juga sama keluarganya," jelas Ikang.
Mengingat BA dalam kondisi gangguan jiwa, polisi hanya melakukan interogasi dan tidak melakukan penahanan. Polisi juga meminta keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap BA.
Untuk diketahui, pelaku mengomentari postingan atas wafatnya BJ Habibie di media sosial. Ia berkomentar 'Mampus lo keparat cuihh' dan memacing emosi warganet.
BJ Habibie Tutup Usia, Gimana Kelanjutan Film 'Habibie & Ainun 3'? Simak Videonya:
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini