"Kata 'dikebut' bisa diasosiasikan dengan 'kecerobohan. Jadi kata 'diselesaikan' lebih netral (denotatif, bukan konotatif)," kata anggota Baleg Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Dia mengatakan DPR memang bekerja sigap di akhir masa jabatan. Oleh sebab itu, revisi UU KPK tidak akan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat ini bulan terakhir masa jabatan 2014-2019, tentu semua pihak harus siap bekerja dengan sigap. Jadi waktu yang dibutuhkan tidak akan lama. (Pembahasan revisi UU KPK) minggu-minggu ini. September adalah bulan terakhir masa jabatan dewan periode ini," ujarnya.
Hendrawan menyatakan pembahasan revisi UU KPK tidak akan diserahkan kepada DPR periode selanjutnya (carry over). Meski lanjutan pembahasan itu dimungkinkan dalam RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang juga masih dibahas, namun Hendrawan menyatakan pembahasan revisi UU KPK sudah hampir selesai.
"Harus selesai karena tidak bisa di-carry over. Sudah akan rampung mengapa harus di-carry over? Jangan dibalik-balik," ungkapnya.
Baca juga: KPK: Kenapa Revisi UU KPK Dikebut, Ada Apa? |
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kembali mempertanyakan revisi UU KPK yang dikebut. KPK juga menyesalkan tidak transparannya proses revisi UU KPK hingga akhirnya Presiden Jokowi meneken surat presiden (surpres) untuk dimulainya pembahasan.
"Mengapa revisi UU KPK itu seakan-akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya. Itu kami sesalkan. Ada kegentingan apa? sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara pemerintah dan DPR," ujar Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (12/9).
"Contohnya diusulkan oleh Baleg, dimasukkan ke paripurna. Pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis, masuk, dan diketuk langsung dikirim ke presiden. Presiden seharusnya memiliki waktu 60 hari menurut aturan UU untuk memikirkan itu, tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR," ujar Syarif.
DPR dan pemerintah juga telah menyepakati pembahasan rancangan revisi UU KPK. Rapat itu membahas revisi UU KPK, rancangan revisi UU MD3 No 2/2018 dan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan (PPP) No 12/2011.
"Pembahasan Tingkat I atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Pemerintah diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Keduanya pun turut hadir di ruang Baleg DPR.
Tampilan Situs KPK Berubah Jadi Warna Hitam, Ada Apa? Simak Videonya:
(azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini