"Pertama, seluruh produk hukum yang ada semua bisa direvisi, semua produk hukum bisa diubah. Artinya, saya menyetujui adanya perubahan setiap UU itu juga sudah diamanatkan UU," kata Luthfi saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Hal itu disampaikan Luthfi saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR F-PAN Muslim Ayub. Ayub menanyakan pendapat Luthfi soal RUU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan (revisi) agar tidak menimbulkan pro-kontra kembali. Misalnya ketika dilakukan perubahan UU tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materiil di MK. ini kemudian habis energinya," sebutnya.
Karena itu, Luthfi mengatakan, jika diberi mandat untuk memimpin KPK, dia akan menerima apa yang dilakukan DPR. Menurutnya, merevisi UU merupakan kewenangan DPR.
"Saya jika kemudian dimandatkan oleh DPR untuk masuk dalam KPK, apa pun yang dilakukan maka kita bisa terima. Apa pun yang dilakukan oleh DPR atau UU apa pun yang ada itu kewenangan parlemen pemerintah untuk melakukan perubahan itu sendiri," ucapnya. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini