"Kalau kita berpikir lebih jernih mestinya kan berurutan, yang diselesaikan dulu misalkan UU KUHP-nya kemudian UU mengenai hukum acaranya diselesaikan, baru kemudian setelah itu," ucap Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Mengenai pernyataannya itu, Agus mengungkapkan pertemuannya dengan Jokowi di Istana Bogor. Ketika itu, menurut Agus, Jokowi sepakat dengan apa yang dia sampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan perbaikan UU Tipikor atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya diutamakan. Sebab, menurut Agus, UU Tipikor saat ini belum menyentuh unsur swasta, perdagangan pengaruh, hingga pemulihan aset.
"Karena mandat KPK dari UU Tipikor kalau yang lalu, setelah UU Tipikornya jadi, di situ disebutkan mandat KPK itu, jadi baru kita menyentuh UU KPK, ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," ucap Agus.
Surat presiden (surpres) yang ditandatangani Jokowi atas usulan revisi UU KPK menuai protes dari kalangan antikorupsi. Sebab sedari awal isi draf revisi UU KPK itu dianggap akan menumpulkan taji KPK dalam pemberantasan korupsi seperti pembatasan penyadapan hingga sumber penyelidik-penyidik KPK. Namun Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirimkan ke DPR banyak merevisi draf itu. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini