Kelima pelaku yang dibekuk yaitu HJ (50) selaku pemilik modal dan pemilik beco; HS (21) berstatus mahasiswa selaku operator asbuk; IW (27) operator beco; MR (48) operator beco serta Is (22) berstatus mahasiswa sebagai operator asbuk. Penangkapan kelima pelaku dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.
"Mereka kita tangkap pada Rabu 11 September dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka melakukan penambang emas tanpa memiliki izin," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahliadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Polisi kemudian bergerak ke lokasi tengah malam dan melakukan penggerebekan.
Di lokasi, polisi menemukan dua alat berat yang sedang melakukan penambangan emas. Pelaku saat diinterogasi mengaku tidak mengantongi izin terkait aktivitas penambangan.
"Setelah kita interogasi ternyata mereka tidak memiliki izin apapun sehingga kita lakukan penangkapan," jelas Mahliadi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekskavator, lima lembar ambal penyaring warna hijau, serta dua botol yang berisikan serbuk emas murni seberat lebih kurang 22 gram. Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Tonton juga video Diduga Hirup Gas Beracun, 7 Penambang Emas Tradisonal Tewas:
(agse/idn)











































