Polisi Tangkap Penyelundup Pakaian Bekas Asal China Senilai Rp 10 M

Polisi Tangkap Penyelundup Pakaian Bekas Asal China Senilai Rp 10 M

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 14:42 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyelundup barang tekstil ilegal dari China. Selain bahan tekstil, polisi juga menyita sejumlah pakaian bekas hingga sepatu.

"Barang-barang ini semua masuk dari luar negeri dari China ke Malaysia dan ke Indonesia," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Enam tersangka yakni PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45) pada akhir Juli dan Agustus 2019. Mereka ditangkap di 3 tempat berbeda yaitu di Pelabuhan Tegar Bekasi, di Senen Jakpus dan di gudang wilayah Ancol, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang tersebut diselundupkan melalui kapal laut melewati Pelabuhan Johor, Malaysia dan dibawa menggunakan truk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus yang saat ini masih diselidiki polisi. Setelah melalui jalur tikus itu, barang-barang itu tiba di Kalimantan Barat dan dibawa lagi hingga ke Pelabuhan Tegar, di Kabupaten Bekasi sebelum akhirnya diedarkan di Jakarta, Banten, Jawa hingga Papua.

Ada 6 truk berisi 438 gulungan tekstil, 259 koli balpres pakaian baru, bekas dan tas bekas hingga 5.668 koli sepatu berbagai merek diamankan polisi dan tentunya merugikan negara karena tidak membayar pajak masuk.










"Dari kegiatan ini kita melihat berapa jumlah nilai barang yang diselundupkan pelaku ke Indonesia. Hitung-hitungan kita lebih kurang Rp 9 miliar sekian atau hampir Rp 10 miliar (barang) ini sekali masuk (ke Indonesia)," kata Gatot.

"Kalau dihitung dari potensi kerugian pembayaran pajak yang harus mereka bayarkan dari nilai sejumlah itu itu lebih kurang Rp 5 miliar sekali mereka jalan," sambungnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menyebut para tersangka sudah beraksi bertahun-tahun. Ada yang baru beraksi 1 tahun hingga 8 tahun.


Truk berisi pakaian bekas.Truk berisi pakaian bekas. Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom


"Dalam satu bulan mereka bisa beraksi memasukkan barang ini bisa sampai 4 kali. Kerugian negara dalam satu bulan bisa sampai Rp 20 miliar," kata Iwan.

Polisi hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Polisi berharap tidak ada lagi penyelundupan barang-barang dari luar negeri ke Indonesia agar tidak merugikan para pengusaha lokal.

"Kita sementara ini memutus mata rantainya supaya lebih efektif. Dari hulu kita lakukan penindakan dengan sendirinya di pasaran akan berkurang," jelas Iwan.

(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads