Baleg: DPR Prioritas Selesaikan Revisi UU MD3 dan UU PPP

Baleg: DPR Prioritas Selesaikan Revisi UU MD3 dan UU PPP

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 13:27 WIB
Ilustrasi Baleg DPR Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR memprioritaskan penyelesaian revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas optimistis pembahasan revisi kedua UU itu rampung sebelum masa jabatan DPR berakhir pada September ini.

"Ya, MD3 dan PPP (prioritas)," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).


Ia memprediksi pembahasan revisi UU MD3 bisa cepat karena hanya mengubah satu pasal. Pasal yang akan diubah adalah pasal tentang perubahan jumlah pimpinan MPR. "(Revisi UU MD3) satu pasal saja, hanya soal pimpinan MPR," ujar dia.

Sementara itu, Supratman berharap revisi UU PPP bisa segera diselesaikan. Sebab, jika revisi UU PPP rampung, maka sejumlah RUU yang belum diselesaikan DPR di periode ini dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over) pada periode mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap MD3 bersama dengan PPP bisa segera diselesaikan karena ini sangat penting buat kita, terutama UU PPP," kata Supratman.

"(Revisi UU) PPP (supaya) RUU yang lalu bisa di-carry over," imbuhnya.


Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi terkait pembahasan RUU MD3 dan PPP sudah diterima DPR. Selanjutnya, pembahasan revisi dua RUU akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Tadi malam baru datang dua surpres, satu tentang revisi UU MD3 dan revisi UU No 12 tentang PPP, tentang cara Perubahan Pembuatan UU," kata Bamsoet di kediaman Wapres terpilih Ma'ruf Amin, Jl Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9). (tsa/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads