Alasan Anggota Mafia 240 Kg Sabu yang Dihukum Mati Gugat UU Narkotika ke MK

Alasan Anggota Mafia 240 Kg Sabu yang Dihukum Mati Gugat UU Narkotika ke MK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 13:24 WIB
Sidang MK (agung/detikcom)
Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika bernama Andi mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika. Yaitu terkait dengan aturan pidana penjara dalam tindak pidana narkotika.

"Pemberlakuan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik, termasuk pemohon," kata kuasa hukum pemohon Beni Dikty Sinaga di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/9/2019).

Menurut pemohon Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika diundangkan dengan tujuan supaya tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika serta pelaku narkotika, disamakan penjatuhan pidananya dengan tindak pidana lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut jelas berakibat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum sehingga merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik, termasuk pemohon," kata Beni.

Dengan demikian, kata Beni, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan uji materi Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 yang menurut pemohon tidak memberikan jaminan kepastian hukum.

Oleh sebab itu, kuasa hukum pemohon menilai bahwa frasa "pidana penjara" dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat tidak adanya tafsir yang jelas terhadap frasa "pidana penjara" tersebut.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dikatakan telah merugikan pemohon karena menyebabkan pemohon dijatuhi hukuman mati karena dinilai bersama setelah menjadi perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Kuasa hukum pemohon kemudian menyebutkan bahwa pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan tertuang dalam Pasal 10 KUHP.

"Namun, frasa 'pidana penjara' telah diartikan secara keliru oleh sebagian penegak hukum, seperti hakim dan jaksa, setidak-tidaknya dalam kasus yang dialami oleh pemohon," kata Beni.

Pemohon atas nama Andi alias Aket bin Liu Kim Liong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PID/2018/PT BTN tanggal 9 Januari 2019, dengan amar putusan yang intinya menjatuhkan hukuman mati.

Ratusan kilogram itu disimpan di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Kosambi, Kota Tangerang pada Februari 2018. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, narkotika tersebut diamankan petugas dari 12 mesin cuci. Ada beberapa orang yang ditangkap , salah satunya Andi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads