"Dipanggil sebagai saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/9/2019).
Keterangan Novanto disebut Febri untuk penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos. Selain itu, ada 3 saksi lainnya yang juga dipanggil yaitu Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kalalim, Pensiunan PNS Kemendagri Suciati, dan karyawan PT BOSS Yu Bang Tjhiu.
Tannos adalah 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK dalam kasus itu. Tiga tersangka lainnya ialah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bila perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Tonton juga video Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi:
(abw/dhn)











































