Aliran suap tersebut terungkap oleh Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dan I Wayan Riana dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Liliana Hidayat yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Jaksa KPK menunjukkan bukti aliran suap ke pejabat Kanwil Kemenkumham NTB itu mirip dengan keterangan yang disampaikan saksi Yusriansyah Fazrin.
Yusriansyah, mantan Kasi Inteldakim Mataram yang menjadi tersangka kasus suap bersama Kurniadie, Kakanim Mataram, memberikan keterangannya ketika hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Liliana Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya di sini cuma mendata saja, siapa saja yang dapat, itu yang atur Pak Kurniadie, yang serahkan itu Pak Kurniadie," kata Yusriansyah sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/9/2019).
Namun untuk nominal keseluruhan jatah pejabat Kanwil Kemenkumham NTB, Yusriansyah mengatakan bahwa Kurniadie menyiapkan Rp 100 juta.
Uang Rp 100 juta itu, jelasnya, diambil dari Rp 473 juta, uang suap penerimaan kedua yang diserahkan terdakwa Liliana Hidayat menggunakan tas ransel warna biru yang disimpan di tong sampah depan ruangan Yusriansyah pada Jumat (24/5).
"Jadi Senin (27/5) pagi, saya menghadap ke Kurniadie serahkan uang sisa Rp 75 juta itu dan Rp 100 juta dari yang saya titipkan sebelumnya Rp 300 juta ke Ayub. Uang Rp 100 juta itu yang dibagi-bagi," katanya.
Tonton juga video Kasus Suap Praperadilan: Bupati Divonis 3 Tahun, Hakim 4 Tahun:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini